KabarJakarta.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, sebesar Rp1,5 juta per bulan kepada warga gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Besaran tarif sewa akan mengacu pada Peratuan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 55 Tahun 2018.
“Jadi besaran tarif ini akan mengacu pada Pergub DKI Nomor 55 tahun 2018. Bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro,” kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, Minggu (27/11/2022).
Syachrial menyatakan, pihak terus memperjuangkan agar korban gusuran pembangunan JIS sesegera mungkin bisa menempati unit di Kampung Susun Bayam.
Sebagai informasi, Pergub DKI 55/2018 adalah tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.
Adapun besaran tarif sewa di rusunawa dalam Pergub tersebut tidak ada yang mencapai angka Rp1,5 juta dan hanya sebesar ratusan ribu rupiah per bulan. Hanya gedung serbaguna di rusunawa yang sewanya bertarif Rp1 juta per 6 jam.
Syachrial mengatakan, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan Kampung Susun Bayam akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sembari memproses admistrasi internal dan berkoordinasi dengan dinas terkait penyerahan pengelolaan Kampung Susun Bayam, Jakpro mengeklaim tengah mendampingi warga calon penghuni Kampung Susun Bayam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi.
“Karena pembangunan KSB (Kampung Susun Bayam) merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” jelas dia. “Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan Pemerintah Pusat dan pendampingan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar,” sambungnya.
Selanjutnya, warga dapat menghuni Kampung Susun Bayam setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan Kampung Susun Bayam.
Meski demikian, Jakpro memiliki standar layanan untuk Kampung Susun Bayam selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan. “Sehingga, pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni Kampung Susun Bayam, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi,” papar dia.
Sebelumnya, warga Kampung Bayam telah menyampaikan keberatan mereka soal harga sewa yang mencapai Rp1,5 juta per bulan. Menurut Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Madani, M Furkhon, penetapan harga sewa itu sangat tinggi dan memberatkan bagi warga.
“Kami kaget. Bagaimana dengan kemampuan kami,” kata Furkhon, Jumat (25/11/2022).
Furkhon pun menyesalkan langkah Jakpro yang menetapkan tarif sewa selangit. Padahal, menurut dia, warga Kampung Bayam kooperatif sejak awal akan digusur untuk proyek pembangunan JIS. Saat itu, kata Fukhron, warga secara sukarela memindahkan perabotan ke hunian sementara karena dijanjikan akan mendapat unit di rusun.
“Semestinya dalam tiga tahun ini kan sudah ada kepastian buat kami. Boleh saja tarif sewa buat perawatan dan sebagainya, tapi dengan nominal yang memang harus sepadan dengan kemampuan kami,” ujar Furkhon.
Warga, lanjut dia, hanya bergantung pada mata pencaharian yang tak menentu seperti memulung, kerja serabutan, bahkan tidak sedikit yang menganggur.
Jika ingin ada biaya sewa untuk menempati Kampung Susun Bayam, warga seharusnya diberitahu sejak awal. Sayangnya, kata dia, pihak terkait justru tak pernah menyebutkan soal biaya untuk menghuni Kampung Susun Bayam Karenanya, warga terkejut begitu ditetapkannya biaya sewa sebesar Rp1,5 juta per bulan.
“Sewa katanya untuk dikembalikan lagi ke proses pemeliharaan. Hal ini kan menurut kami tidak masuk akal. Kami bisa kok mengeluarkan tenaga untuk pemeliharaan,” pungkas Furkhon.