KabarJakarta.com - Jakarta direncanakan tak memiliki struktur jabatan wali kota dan bupati usai tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara. Nantinya, hanya ada gubernur saja memimpin Jakarta.
Hal itu diungkapkan Menteri Perencana dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa usai menemui Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
“Sistem pemerintahan ke depan, Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur, dan kemudian tidak perlu ada wali kota atau bupati,” kata Suharso.
Adapun alasan munculnya rencana itu ialah agar ke depannya birokrasi di Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih lincah.
“Pemikiran kami ke depannya adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintah yang lain,” ucap Suharso.
Dia mengatakan, Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.
Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.
“Jakarta harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah menerima masukan-masukan dari Suharto beserta jajarannya. Kata dia, dalam pertemuan tersebut juga membahas tata ruang dan wilayah, serta upaya bersinergi dengan Bappenas.
Heru dan Suharso telah menyepakati ingin Jakarta tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski sudah tidak menjadi Ibu Kota Negara nantinya.
“Tadi arahan dari Pak Menteri (Suharso Monoarfa) mempercepat kegiatan ekonomi pembangunan. Kira-kira seperti itu,” tuturnya.
Pendapat Pakar Perkotaan
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mempertanyakan rencana penghapusan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta usai nanti tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
“Kalau alasannya supaya birokrasi lebih lincah, kecamatan dan kelurahan enggak sekalian dibubarin? Sama RT dan RW dibubari saja sekalian,” kata Djohermansyah, Jumat (25/11/2022).
Ia menilai rencana penghapusan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta perlu ditinjau ulang, sebab keberadaan dua struktur jabatan itu selama ini tidak bermasalah.
Menurut Djohermansyah, struktur jabatan wali kota dan bupati di Jakarta justru membantu tugas gubernur dalam menjalankan programnya. Sebabnya, wali kota dan bupati di Jakarta tidak memiliki kewenangan politik seperti wali kota dan bupati di kota madya lainnya.
“Wali kota dan bupati di Jakarta hanya fokus menjalankan program yang telah disusun Gubernur DKI Jakarta. Keberadaan wali kota dan bupati di Jakarta justru membantu dinas-dinas di Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan program yang tentunya memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
“Dinas-dinas di Jakarta membutuhkan peran wali kota dan bupati untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program di lingkungan kecamatan hingga kelurahan,” tambahnya.
Seperti diketahui, kecamatan dan kelurahan juga menjalankan fungsi pelayanan publik dalam hal pencatatan kependudukan. Adapun kecamatan dan kelurahan saat ini berada dalam pembinaan wali kota dan bupati.
Keberadaan wali kota dan bupati juga membantu Pemprov DKI dalam mengkoordinasikan program dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di level kota dan bupati yang terdiri dari Kapolres, Komandan Distrik Militer (Dandim), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Karena itu, lanjut Djohermansyah, saat ini tidak ada masalah dengan keberadaan struktur jabatan wali kota dan bupati administratif di Jakarta.
"Jadi dua jabatan itu selama ini baik-baik saja. Kalau tidak ada wali kota dan bupati, siapa nanti yang membina camat dan lurah?” tanya Djohermansyah.
Djohermansyah juga mengatakan pelayanan publik di Jakarta juga tetap berjalan dengan baik meskipun ada jabatan wali kota dan bupati. Justru menurut dia, wali kota dan bupati di Jakarta turut membantu mengkoordinasikan pelayanan publik satu pintu yang ada di Jakarta.
“Intinya wali kota dan bupati itu kan strukturnya Pemprov DKI langsung. Perpanjangan tangan langsung,” ujar dia.