Langsung ke konten
News

Setiap Akhir Pekan dan Tanggal Merah, Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas di Area Tebet Eco Park

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Di setiap akhir pekan dan libur nasional, kendaraan pribadi yang bukan milik warga setempat dilarang melintas di area Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Larangan ini dipublikasikan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Hal itu dilarang karena Tebet Eco Park merupakan daerah rendah emisi atau Low Emision Zone (LEZ). Area tersebut meliputi Jalan Tebet Timur Raya dan Teber Barat Raya.

“Di setiap akhir pekan dan hari libur nasional, Tebet Eco Park Menerapkan Low Emision Zone. Jadi kendaraan yang bukan milik warga sekitar tidak boleh melintas atau parker di sekitat Tebet Eco Park,” demikian bunyi unggahan seperti dikutip, Minggu (4/9/2022).

Bagi warga yang ingin datang ke Tebet Eco Park dapat menggunakan kendaraan umum, salah satunya Mikrotrans. Caranya, calon pengunjung yang datang menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) turun di Stasiun Tebet kemudian naik Miktrotrans JAK 18 jurusan Kalibatan-Kuningan.

Selain itu, calon pengunjung bisa menggunakan Mikrotrans JAK 43 jurusan Tongtek-Cililitan. Masyarakat juga bisa menemput cara alternaif lainnya dengan menggunakan KRL dan turun di Stasiun Cawang, lalu berjalan kaki sekitar 1,1 KM. kemudian, masyarakat juga bisa turun di Stasiun Sudirman atau BNI City kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan MRT lewat Stasiun Dukuh Atas BNI dan berhenti di Stasiun Bendungan Hilir.

Dari Stasiun MRT Bendungan Hilir, calon pengunjung bisa berjalan kaki dan naik ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) TransJakarta Semanggi. Setelah itu melanjutkan perjalanan menuju TransJakarta Koridor 9 dengan rute Semanggi-Pinang Ranti. Kemudian, turun di Halte TransJakarta Tebet BUMD dan berjalan kaki sekitar 10 menit menuju Tebet Eco Park.

Untuk bisa masuk ke Tebet Eco Park, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalu aplikasi JAKI.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua