KabarJakarta.com - Praktik parkir liar di Jakarta, salah satunya di sekitar gedung Grand Indonesia (GI) tengah disorot masyarakat. Pasalnya, uang yang dikutip besar sekali, yakni Rp50 juta per hari, berarti Rp1,5 miliar per bulan.
Aktivis Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan aliran uang yang dihasilkan dari maraknya parker liar yang dikelola secara ilegal.
Berdasarkan pengalamannya, ia pernah memarkirkan sepeda motor di sekitaran Grand Indonesia, lalu dipaksa bayar Rp10.000 oleh juru parkir liar.
“Menurut hitungan saya, parkir liar di badan jalan di Jakarta bisa menghasilkan uang ratusan miliar dalam setahun jika dikelola secara legal, bukan ilegal,” kata Azas Tigor, Rabu (7/12/2022).
Karena parkir liar dikelola secara ilegal, dia menduga, uang yang dihasilkan mengalir ke kantorng-kantong oknum pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang rajin menyambangi ke lapangan.
“Sudah bukan rahasia bahwa yang uang dari hasil parkir liar itu banyak sekali. Saking besarnya, pendapatan uang parkir liar itu hingga membuat kelompok atau ormas berkelahi untuk mendapatkan jatah mengelola titik parkir liar di badan jalan,” ujarnya.
Dia membeberkan, pada tahun 2007 dan 2008 setidaknya ada 16.000 Satuan Ruas Parkir (SRP). Lalu di tahun 2010 keberadaan SRP sempat ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Tetapi sejak lima tahun belakangan ini parkir di badan jalan mulai marak dan bahkan ada yang dilegalkan secara diam-diam,” kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) itu.
Melihat fenomena itu, Tigor membuat catatan dengan menghitung nominal uang yang dihasilkan dari parkir liar.
“Jika sehari dihitung titik parkir hanya delapan jam efektif parkir dan satu rata-rata membayar Rp10.000, maka pendapatannya parkir liar di Jakarta Rp10.000 di kali delapan di kali 16.000 (SRP) adalah Rp1,28 miliar sehari, Rp38,4 miliar sebulan dan menjadi Rp460 miliar setahun,” terangnya.
Atas dasar tersebut, Tigor mempertanyakan aliran uang miliaran yang dihasilkan dari parkir liar.
“Pertanyaannya, uang tersebut ke mana saja mengalirnya? Tentu mengalirnya tidak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Uang banyak itu masuk ke kantong-kantong mulai dari juru parkir liar hingga oknum aparat Pemprov DKI,” tegasnya.
Padahal jika dikelola secara legal oleh Pemprov DKI, kata Tigor, hal itu bisa jadi alat bantu memecahkan problem transportasi dan membantu PAD Jakarta.
“Jika parkir dikelola, bisa sebagai alat bantu memecahkan masalah transportasi Jakarta yakni masalah kemacetan. Maka ini sesuai dengan target Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang ingin memecahkan masalah kemacetan Jakarta,” ucap Azas Tigor.
“Saya mendukung bapak Pj Gubernur memecahkan kemacetan Jakarta dan memerintahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan dan memperbaiki manajemen perparkiran Jakarta agar bisa membantu memecahkan masalah transportasi yakni kemacetan dan mendapat pendapatan yang baik juga besar dari manajemen parkir untuk PAD Jakarta,” pungkasnya.