KabarJakarta.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Dalam Keppres ini disebutkan tujuan didirikannya gugus tugas ini yakni mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang bertalenta dan berdaya saing secara global.
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Adapun tugas utama gugus tugas ini adalah mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Di Kesppres ini dijelaskan pula mengenai Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045 yang terdiri atas tiga bidang talenta, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
Kemudian, Keppres juga menjelaskan susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Ketua, Kepala Staf Kepresidenan sebagai Wakil Ketua, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Inovasi Nasional sebagai Koordinator Bidang.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Seni Budaya, Riset dan Teknologi duduk juga sebagai Koordinator Bidang. Begitu pula dengan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai Koordinator Bidang.
Adapun anggotanya adalah, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional ini dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gugus tugas dapat melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait manajemen talenta nasional.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 10 Desember 2021.