KabarJakarta.com - Menyiasati kekosongan blanko KTP elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyediakan identitas digital dan Surat Keterangan Sementara. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir.
“Masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir bila e-KTP belum tercetak. Kami akan terbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan surat keterangan sementara,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa (29/11/2022).
Dia menjelaskan, kekosongan blanko KTP elektronik hampir merata di seluruh Indonesia. Menurut Budi, IKD atau surat keterangan membuktikan bahwa warga yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data kependudukan.
Meski begitu, dia menyebutkan, surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP elektronik yang belum tercetak.
Kata dia, surat keterangan itu bisa digunakan untuk keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya yang memiliki batas waktu hingga 5 Januari 2023 hingga KTP elektronik tercetak.
Budi menambahkan, penggunaan surat keterangan dan IKD sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
Di sisi lain, lanjut Budi, IKD diarahkan agar ke depan masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.
“Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Adapun kekosongan blangko KTP elektronik berdampak terhadap utang cetak di seluruh wilayah DKI Jakarta mencapai 17.535 KTP elektronik. Sedangkan ketersediaan blangko di enam wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958 lembar kartu.
“Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya,” kata Budi.
Pihaknya terus menyosialisasikan penerapan kartu identitas digital kepada penyedia layanan publik agar mendukung pelayanan efektif dan efisien.
“Ke depan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” pungkasnya.