KabarJakarta.com -- Sedikitnya 263 orang tertipu dengan modus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp503.157.923.309.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan laporan sekitar 263 korban.
“20 korban di antaranya sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah menahan empat tersangka, masing-masing berinisial VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).
Untuk menjerat korban-korbannya, para tersangka mengiming-iming agar mau melakukan investasi dengan keuntungan 10-30 persen per bulan.
Untuk lebih meyakinkan korban, para tersangka mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait pengadaan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Pertamina.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit mobil, 13 handphone, 2 CPU, 3 laptop, 5 PC Desk, 3 jam tangan Rolex, 6 perhiasan, 20 tas, 4 sepatu, buku tabungan, kartu ATM, print rekening korban, dan buku rekap suntik modal alkes.
“Barang bukti lainnya sejumlah alat kesehatan yang turut diamankan, seperti 5.076 dua sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen hand sanitizer, 19 tabung gas oksigen isi 2 kubik, 30 tabung oksigen isi 1 kubik, 4 tabung oksigen isi 6 kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, dan uang tunai Rp2.131.000.000.
Kini, lanjut Whisnu, penyidik Polri masih melakukan pelacakan aset serta transaksi-transaksi keuangan dalam penipuan dengan modus investasi ini.
Dia menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran uang di kasus tersebut.
“Untuk mengetahui aliran uangnya ke mana saja, kita minta bantuan dan dukungan dari teman-teman PPATK,” jelas Whisnu.