Langsung ke konten
News

Sindiran Anggota DPRD DKI: Kalau Anies Jadi Presiden, Kepala Disnakertrans DKI Jadi Menaker

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Anggota DPRD DKI Jakarta menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigari dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah sebagai sebagai calon presiden (capres) dan calon Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Sindiran itu dilontarkan Gilbert saat rapat rapat Komisi B DPRD DKI dengan Kepala Disnaketrans DKI, Senin (27/12/2021).

Gilbert menyindir hal itu terkait kebijakan Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen yang dinilainya sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

“Yang terhormat calon Menteri Tenaga Kerja (Andri Yansyah) dari calon presiden (Anies Baswedan). Ya, kita jokes sedikitlah. Kita ringan-ringan saja. Masih calon, jadi bapak belum tentu terpilih menjadi Menaker,” ucap Gilbert kepada Andri Yansyah.

Lalu, Gilbert menyatakan pendapatannya tentang keputusan Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 perse atau Rp225.667. “Kebijakan itu tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Kata Gilbert lagi, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut seharusnya kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 0,8 persen atau Rp37.749.

“Kita melihat di sini ada prosedur yang salah, maka kemudian produknya juga salah. Kita tidak ingin DKI jadi rusak,” tukas politisi PDI-P ini.

Ia mempertanyakan pernyataan Anies Baswedan yang selalu mengklaim keputusan merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 guna memberikan keadilan bagi para buruh. Justru, katanya, keputusan itu memberatkan pengusaha kecil atau UMKM di Jakarta. “Jadi kalau bicarakan keadlian, keadilan siapa yang dia maksud,” sindir Gilbert.

Tak hanya itu, ia juga berpendapat, keputusan Anies merevisi kenaikan UMP DKI tersebut sangat membebani keuangan daerah. Sebab, kurang lebih ada 120.000 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) PemproDKI yang gajinya juga harus disesuaikan dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

“Beban APBD akan bertambah kalau UMP dinaikan. Penambahannya sekitar Rp320 miliar sampai Rp350 miliar per tahun,” tuturnya.

Pemprov DKI enggan merevisi kembali

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah final alias tidak akan direvisi kembali. “Enggak ada kemungkinan direvisi lagi,” kata Andri Yansyah.

Meski tidak akan direvisi kembali, kata Andri, Pemprov DKI masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak sanggup untuk menjalankan kenaikan sesuai keputusan tersebut.

Andri menegaskan, Pemprov DKI harus bisa menjamin seluruh perusahaan tetap bisa bertahan meski belum bisa tumbuh secara ekonomi karena pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, pada surat keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ada ruang bagi perusahaan yang belum bisa melaksanakannya, dan akan dibaha di kemudian hari soal pengupahan buruh.

“Ke depan akan dibahas bagi pengusaha yang belum bisa menerapkan akan menggunakan upah seperti apa,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 diktum ketiga disebutkan, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah. Dalam kewajibannya perusahaan harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Adapun pelaksanaan pembayaran UMP DKI tahun 2022 juga akan diputuskan oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta sesuai yang tertulis dalam diktum ketujuh Keputusan Gubernur DKI yang sama.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua