KabarJakarta.com - Yusuf Mansur gagal berdamai dengan 14 mantan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) terkait pembayaran tunggakan gaji Rp451 juta. Para mantan karyawannya itu meminta Yusuf Mansur membayar tunggakan gaji secara tunai, tidak dicicil.
“Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil,” kata kuasa hukum 14 mantan karyawan Paytren, Zaini Mustofa, Sabtu (2/7/2022).
Sebagai informasi, Yusuf Mansur sepakat membayar tunggakan gaji 14 eks karyawan Paytren di Bandung dengan total nilai Rp451 juta. Namun pihak Yusuf Mansur meminta tunggakan itu dibayar dengan cara dicicil selama enam bulan, dan baru bisa dilakukan pada Maret 2023.
Usulan itu ditolak oleh para eks karyawan Paytren. Mereka ingin hak mereka dibayar secara tunai dan paling lambat diselesaikan pada tanggal 15 Juli 2022.
“Klien kami menolak usulan itu dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai,” tegas Zaini.