KabarJakarta.com - Wacana pembagian jam kerja kantor sedang dibahas. Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pembahasan intens terus dilakukan bersama Polda Metro Jaya, KemenPAN RB, dan pihak terkait lainnya.
“Masih dibahas antara tim KemenPAN, Polda Metro Jaya, dan sektor terkaitnya,” kata Chaidir di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menutur Chaidir, sejauh ini pembahasan bersama pemerintah pusat mengarah ke hal positif. Prinsipnya, menurut dia, upaya pengaturan jam kantor diyakini dapat mencegah terjadinya kemacetan.
Dikatakannya, dalam kebijakan baru akan diatur mengenai jam kerja hingga pembagian Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Pastinya, kebijakan terbaru tersebut sedang digodok dan akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN RB.
“Prinsipnya positif. Artinya, positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja seperti yang adanya WFH, kerja di kantor, itu sudah dibagi persentasenya,” jelasnya.
“Terpenting jumlah kerjanya itu sesuai dengan aturan, output-nya ada, kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh PermenPAN juga sama,” lanjutnya.
Kementerian-Pengusaha Disebut Telah Sepakat
Wacana pengaturan jam kerja kantor di DKI Jakarta terus digodok. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada respons positif untuk penerapan aturan jam kantor di Jakarta dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN RB, Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan DKI, dari DPRD DKI, dari Pemprov Jakarta, dan beberapa asosiasi yang ada, seperti Apindo dan pengusaha-pengusaha angkutan umum sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati,” kata Latif Senin (22/8).
Menurut dia, pihaknya kini masih terus melakukan pengkajian terhadap aturan pembagian jam kantor di Jakarta. Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.
Menurutnya, ada urgensi agar kebijakan itu bisa segera diterapkan. Pasalnya, saat ini angka kemacetan di Jakarta pada pagi hari telah mencapai angka 48%.
Aturan pembagian jam masuk kerja itu diharapkan mampu mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta pada pagi hari.
“Kenapa pembagian waktu? Untuk menghindari keberangkatan masyarakat yang akan menuju Jakarta. Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3.300.000 sekian orang, sehingga setiap harinya ada sekitar 13 jutaan orang di Jakarta,” jelas Latif.
“Sehingga kalau mereka beraktivitas secara bersamaan, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan,” ujar Latif.