KabarJakarta.com -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali terhitung mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Status DKI Jakarta ditingkatkan menjadi Level 2.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang menyebutkan sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta, status PPKM-nya kembali turun menjadi Level 2 dari sebelumnya Level 1.
Menurut pedoman oranisasi kesehatan dunia, WHO, ada beberapa kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk dalam kategori Level 2. Kriteria tersebut adalah angka kasus positif Covid-19 antara 2- hingga 50 orang per 1.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit antara 5-10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Untuk diketahui, per 29 November 2021, sebanyak 425 warga DKI Jakarta berstatus positif Covid-19. Dengan begitu, kasus positif secara tal di Jakarta sejak Maret 2020 berjumlah 863.903 orang. Sebanyak 13.576 di antaranya meninggal dunia, dan sisanya 849.902 kasus lannya dinyatakan sembuh.