Langsung ke konten
News

Status Jakarta Kembali PPKM Level 2, Ini Aturannya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November hingga 13 Desember 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Jawa-Bali.

Mengutip dari salinan Inmendagri tercatat ada sepuluh daerah di wilayah Jabodetabek yang mengalami penurunan status level dari sebelumnya. Daerah-daerah yang dimaksud adalah Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Wilayah lainnya yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Sebelumnya sepuluh wilayah tersebut berstatus Level l, dan kini menurun menjadi Level 2.

Berikut penjelasan aturan untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, kapasitas itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB yaitu maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga harak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

3. Operasional untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

3. Operasional apotek atau toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

4. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

5. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mal) diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

b. Dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. Waktu makan maksimal 60 menit.

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Restoran atau rumah makan, dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

b. Dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. Waktu makan maksimal 60 persen.

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

7. Operasional mal Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1). Memperhatikan ketentuan.

2). Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3). Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

4). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

8. Operasional bioskop

1). Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2). Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3). Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4). Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

5). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

9. Tempat ibadah seperti Masjid, Mushollah, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

10. Transportasi umum baik yang konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

12. Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua