KabarJakarta.com - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali gagal melakukan pemeriksaan lanjutan kasus narkoba yang melibatkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa. Pemeriksaan kembali ditunda dengan alasan Teddy sedang sakit.
“Hari ini pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM (Teddy Minahasa) yang sedianya dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak dapat dilakukan. Karena Pak TM mengalami gangguan kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, pada Sabtu (15/10) kemarin, Teddy Minahasa meminta pemeriksaan terhadap dirinya diundur hari Senin (17/10), dengan alasan menunggu pengacara yang disiapkan oleh keluarganya.
Lalu kapan Teddy Minahasa dapat diperiksa? Endra Zulpan mengaku belum dapat memastikan kapan mantan Kapolda Sumatera Barat itu bisa diperiksa kembali.
“Sampai yang bersangkutan sehat. Katanya kan gangguan kesehatan,” ujarnya.
Teddy Minahasa Jadi Tersangka
Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal akan menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kamis (13/10) malam, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Jumat (14/10) siang kami melakukan gelar perkara dengan Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam Polri, dan Direktur Hukum,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Mukti menyebutkan bahwa Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus narkotika ini, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
Berikut bunyi Pasal 114 ayat 2:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Bunyi Pasal 112 ayat 2:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Bunyi Pasal 132 ayat 1:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Peran Teddy Minahasa
Kombes Mukti Juharsa mengatakan peran Teddy Minahasa di kasus jual beli narkoba diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
“Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D,” kata Mukti.
Mukti menyebut pihaknya kemudian mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
“Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumatera Barat,” ungkapnya
Mukti menjelaskan, Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 Kg. Dengan rincian, 3,3 Kg sabu sudah diamankan dan 1,7 Kg sabu sudah dijual oleh AKBP D.
“Kapolda Sumatera Barat sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumatera Barat, di mana telah menjadi 3,3 Kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara D yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” tuturnya.