Langsung ke konten
News

Suap Petugas Karantina, Selebgram Rachel Vennya Tidak Dijerat Pasal Korupsi, Kok Bisa?

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal penyuapan dalam mengusut pemberian uang Rp40 juta dari selebgram Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina. Alasannya, yang disuap Rachel bukan penyelenggara negara.

Seperti diketahui, uang tersebut diberikan kepada Ovelina Pratiwi, Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel menghindari kewajiban karantina begitu tiba di Indonesia setelah berpergian dari luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpa mengatakan, penyidik tidak menjerat Rachel Venya dan Ovelina dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan karena pemberi maupun penerima uang tidak berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

“Karena Ovelina statusnya freelance Satgas Covid-19, bukan penyelenggara negara, bukan PNS,” kata Endra Zulpan, Jumat (17/12/2021).

Menurut Zulpan, penyidik hanya menjerat Ovelina dengan Pasal 55 KUHP juncto UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal itu karena Olevina menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu Rachel Vennya dan dua orang lainya agar tidak dikarantina dan mendapatkan imbalan.

“Dia hanya ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina,” ungkap Zulpan.

Adapun Paal 55 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Dipinda sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,”

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Untuk diketahui, PengadilanN Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut. Mereka yang dinyatakan bersalah adalahRachel Vennya, pacar Rachel bernama Salim Nauderer, manajer Rachel yaitu Maulida Khairnia, dan Ovelina Pratiwi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12) lalu, Rachel Vennya mengaku membayar uang Rp40 juta ke Ovelina.

“Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya,” kata Rachel Vennya di persidangan.

Mendapatkan uang dari Rachel, Ovelina lalu mentransfer Rp30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI Angkatan Udara yang membantu meloloskan Rachel Vennya. Uang tersebut di kemudian hari dikembalikan Kania kepada Ovelina.

Untuk mengelabui petugas, Rachel Vennya dari bandara Soekarno-Hatta langsung dibawa menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina. Namun, setiba di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudia mengantarkannya pulang ke rumah.

Dalam persidangan juga, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.

“Sebenarnya saya pernah dikarantina, dan saya merasa enggak nyaman. Itu aja,” ucapnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua