Langsung ke konten
News

Suharso Melawan, Batalkan Hasil Mukernas Banten yang Lengserkan Dirinya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Suharso Monoarfa telah menggelar rapat pengurus harian DPP PPP. Rapat itu bertujuan menyusun langkah untuk membatalkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang menetapkan Muhammad Mardiono jadi Pelaksana (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan dirinya.

Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, rapat tersebut dihadiri 26 dari total 46 pengurus harian DPP PPP.

“Rapat pengurus harian sudah dilaksanakan Selasa (6/9) kemarin di Jakarta, dari siang hingga malam, dan itu kourum. Yang hadir 26 dari 46, lebih dari separuh. Ada dokumen dan tanda tangannya,” kata Tamliha, Kamis (8/9/2022).

Tamliha memberitahukan, rapat tersebut membahas langkah untuk membatalkan hasil Mukernas yang menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP. Menurutnya, Mukernas itu tidak sesuai dengan AD/ART partai.

“Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono, karena tidak sesuai dengan aturan partai. Rapat itu seharusnya, setidak-tidaknya ditandatangani oleh Sekjen,” ujarnya.

“Kalau mengambil keputusan penting harus ada tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen. Apalagi rapat Pak Arsul dan Pak Mardiono enggak ada undangannya, tidak sah dan ilegal, maka hasilnya pun ilegal,” ucapnya.

Meski begitu, dia tidak mempermasalahkan jika kubu Mardiono sudah mendaftarkan struktur pergantian Ketua Umum ke Kementerian Hukum dan HAM. Suharso, kata dia, akan membuat klarifikasi tertulis ke Kemenkum HAM.

“Itu tidak masalah, nanti Pak Suharso akan membuat surat klarifikasi ke Kemenkum HAM secara tertulis,” tegas Tamliha.

Kepengurusan Baru PPP

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono telah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM di Jakarta, Selasa (6/9).

“Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para Ketua Wilayah menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan Ketua Umum,” kata Mardiono, Selasa (6/9).

Dia menjelaskan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru PPP merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah Partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4-5 September 2022 di Banten.

“Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemenkum HAM atas dokumen proses-proses itu,” tuturnya.

“Dan diterima langsung oleh Dirjen AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh Undang Undang Partai Politik,” kata Mardiono.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua