KabarJakarta.com -- Beberapa terakhir ini polemik siapa yang berhak mendapat fasilitas karantina Covid-19 dari pemerintah, mengemuka ke publik. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif hotel untuk karantina harganya 'gila-gilaan'.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah membuat aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) harus langsung menjalani karantina terpusat selama 10 hari setiba di Tanah Air.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, fasilitas karantina pemerintah di sejumlah wisma dan rumah susun (rusun) hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok WNI yang pulang ke Indonesia, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Karantina bagi tiga kelompok tersebut akan dibiayai pemerintah alias gratis.
Selain tiga kelompok tersebut harus menjalani masa karantina berbayar.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, saat ini tersedia sebanyak 16.500 kamar hotel karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Dari jumlah tersebut, keterisian kamar saat ini mencapai sekitar 70 persen.
Namun, pelaku usaha perhotelan memastikan siap menambah kamar jika diperlukan, terutama untuk hotel bintang dua dan tiga.
Yang jadi permasalahan adalah biaya penginapan di hotel. Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengungkapkan, ada satu keluarga terpaksa membayar Rp150 juta untuk biaya karantina di hotel keluarganya.
Nah, agar kejadian itu tidak menimpa Anda, alangkah baiknya untuk mengecek biaya hotel terlebih dulu yang sesuai dengan kemampuan dana kita, sekaligus menjadi pertimbangan jika ingin berpergian ke luar negeri.
Masyarakat bisa mengecek biaya hotel karantina melalui situs web yang telah disediakan, yakni quarantinehotelskajakarta.com.
Situs ini dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Di dalam situs ini tercantum jelas seluruh harga dan fasilitas paket hotel karantina.
Biaya hotel karantina berbeda-beda untuk setiap kamar, sesuai dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan lainnya.
Berikut cara cek biaya hotel karantina:
- Membuka laman D-Host di https://quarantinehotelsjakarta.com/
- Memilih kolom "Location (lokasi)", lalu pilih wilayah hotel yang diinginkan
- Ketik nama hotel yang dituju pada kolom “Hotel Name (nama hotel)”
- Memilih tanggal kedatangan pada kolom "From", lalu pilih "Search (cari)"
Sistem akan menampilkan tarif hotel beserta fasilitas yang akan didapatkan.
Pemesanan hotel juga bisa dilakukan saat itu juga melalui kontak email, telepon, dan WhatsApp (WA) yang tertera pada laman D-Host atau dengan memilih “Book Now (pesan sekarang)”.
Adapun saat ini hotel karantina difokuskan di kawasan Jabodetabek. Hal ini dikarenakan bandara yang menerima maskapai asing dan pintu masuk WNI pelaku perjalanan ke luar negeri dan WNA travel corridor berada di Cengkareng, Jakarta Barat.
Secara umum, berikut tarif hotel karantina secara resmi dari pemerintah di Jakarta dan sekitarnya:
Biaya hotel karantina 9 malam, 10 hari
- Tarif hotel karantina bintang 2 Rp6.750.000-Rp7.240.000
- Tarif hotel karantina bintang 3 Rp7.740.000-Rp9.175.000
- Tarif hotel karantina bintang 4 Rp9.225.000-Rp11.425.000
- Tarif hotel karantina bintang 5 Rp12.425.000-Rp16.000.000
- Tarif hotel karantina luxury Rp17.000.000-Rp21.000.000
Biaya hotel karantina 13 malam, 14 hari
- Harga hotel karantina bintang 2 Rp9.050.000-Rp9.900.000
- Harga hotel karantina bintang 3 Rp10.400.000-Rp11.525.000
- Harga hotel karantina bintang 4 Rp12.525.000-Rp14.965.000
- Harga hotel karantina bintang 5 Rp16.965.000-Rp21.500.000
- Harga hotel karantina luxury Rp23.500.000-Rp26.500.000.