Langsung ke konten
News

Syarat Terbaru Mudik Lebaran Menggunakan Kapal Laut

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Syarat mudik Lebaran 2022 naik kapal laut mengalami perubahan. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik harus memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan mengacu pada status vaksinasi Covid-19.

Syarat mudik naik kapal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini merujuk pada Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut syarat mudik naik kapal laut tahun ini:

1. Sesuai Status Vaksinasi Covid-19

Perlaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke pelabuhan di seluruh Indonesia wajib memenuhi persyaratan mudik naik kapal laut sebagai berikut:

- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen

- PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. PPDN dengan Kondisi Kesehatan Khusus atau Komorbid

- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

3. Anak di Bawah 6 Tahun

- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen

PPDN yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas dikecualikan dari syarat-styarat di atas dan melaksanakan peraturan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Protokol Kesehatan

Selain syarat di atas, ada sejumlah protokol kesehatan (prokes) yang juga harus dipatuhi selama mudik naik kapal laut, yaitu:

- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua