Langsung ke konten
News

Tahan Bahar bin Smith, Polri Diminta Juga Lakukan Terhadap Husin Shihab

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Polda Jawa Barat telah menahan Bahar bin Smith dalam dugaan kasus ujaran kebencian. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar kepolisian berlaku adil dalam menangani perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terlapor Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor.

Kata Sahroni, dirinya mengapresiasi proses hukum yang begitu cepat dilakukan tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith.

“Tindakan polisi yang cepat memproses (Bahar bin Smith) menurut saya sudah tepat. Buktinya sudah lengkap dan jelas, alasan apa lagi ditunda-tunda,” kata Ahmad Sahroni, Senin (3/1/2022).

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, jika dilakukan oleh seorang yang dikenal luas msyarakat.

Namun, politisi Partai Nasdem ini meminta kepada aparat kepolisian harus berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.

“Menurut saya, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan oleh pihak Bahar bin Smith terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi,” tegasnya.

“Semua pada prinsipnya sama, wajib cepat. Jangan dibeda-bedakan siapa orangnya. Di mata hukum semuanya sama,” tambah Sahroni.

Oleh karenaitu, Sahroni memastikan dirinya akan mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Bahar bin Smith maupun kasus dugaan berita bohong (hoax) dengan terlapor Husin Shihab.

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Husin dilaporkan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua