KabarJakarta.com -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan bantuan kuota data internet kepada pelajar akan disudahi pada tahun 2022. Dengan begitu, pemerintah tidak akan memberikan subsidi lagi.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M Hasan Chabibie mengatakan, disudahinya subsidi kuota tersebut karena proses pembelajaran tahun depan direncanakan secara bertahap dilakukan tatap muka kembali.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Memteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terbaru menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM Level 1, 2 dam 3 wajib melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Di sisi lain, program vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun kian masif dilakukan.
“Mulai Januari 2022 semua daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib PTM terbatas. Hal itu berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru,” ucap Hasan Chabibie, Senin (27/12/2021).
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pemberian bantuan kuota internet hingga Desember 2021.
Subsidi kuota internet di bulan Desember 2021 disalurkan secara bertahap tanggal 11-15 Desember. Kuota ini berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima.
Secara rini, untuk siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat bantuan kuota data sebesar 3 Gb/bulan. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Menengah (SMP/SMA) mendapatkan kuota data sebesar 4 Gb/bulan. Kemudian, untuk mahasiswa, guru senjang PAUD dan SD-Menengah, serta dosen mendapatkan subsidi kuota data sebesar 5 Gb/bulan.