Langsung ke konten
News

Tak Bermoral, Pria 70 Tahun di Pancoran Setubuhi 7 Bocah Ingusan

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Seorang pria berusia 70 tahun, AT, diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan karena jadi tersangka pencabulan hingga pemerkosaan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur.

AT melakukan kejahatan seksual itu tidak seorang diri. Ia bersama tetangganya, JM, 45 tahun, di lokasi yang berbeda-beda, tapi masih di sekitar tempat tinggalnya di Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menceritakan aksi pencabulan itu dilakukan AT dan JM berawal pada Juli 2021. Awalnya AT memergoki JM sedang mencabuli seorang seorang korban di sebuah warung di sekitar rumahnya.

Bukannya melarang atau melaporkan perbuatan JM tersebut, AT justru ikut mencabuli hingga memperkosa korban.

“Saat JM melakukan perbuatannya itu di warung itu dipergoki oleh AT. Bukannya melarang yang bersangkutan malah ikut-ikutan,” kata Azis Andriansyah, Selasa (16/11/2021).

Sejak saat itu, AT dan JM bersama-sama mencabuli dan menyetubuhi korban-korban lainnya. Terungkap, AT juga pernah melakukan seorang diri di tempat tinggalnya.

Azis mengungkapkan, usia ketujuh korban beragam, mulai dari 4 hingga 14 tahun. Setiap korban berhasil diperdaya dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang diiming-iming, ada juga yang diancam.

“Korban yang berusia empat tahun diiming-iming dengan permen. Sedangkan korban yang usianya di atasnya tersangka mengancam agar tidak menceritakan apa yang dialami ke orang tua mereka,” ungkapnya.

Aksi bejat kedua tersangka ini terbongkar pada 11 November 2021, setelah salah satu korbannya mengeluh pada orang tuanya perihal kelaminnya yang sakit. Setelah didesak korban mengaku disetubuhi oleh kedua tersangka secara bergantian.

“Ibu dari anak itu kemudian cerita ke tetanggannya. Ternyata, hal yang sama dialami beberapa anak tetangganya. Mereka kumpul, kemudian membuat laporan,” ucap Azis.

Kedua tersangka langsung diamankan dan diperiksa untuk memastikan jumlah anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban.

Jika terbukti bersalah, AT dan JM akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua