Langsung ke konten
News

Taksi Online Kena Aturan Ganjil Genap

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan aturan Ganjil Genap di 26 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta berlaku bagi semua kendaraan pelat hitam, termasuk taksi online.

“Selama taksi online ini tidak menggunakan ciri-ciri khusus, sulit membedakannya dengan kendaraan pribadi. Mau tidak mau taksi online juga terkena aturan Ganjil Genap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (28/5/2022).

Dia menjelaskan, penindakan mungkin tidak akan dilakukan apabila taksi online mengubah pelatnya menjadi kuning, seperti angkutan umum lainnya, atau ditandai dengan stiker khusus.

“Kecuali taksi online ini mau pelatnya diganti menjadi pelat kuning atau diberi stiker, agar bisa dibedakan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, ketentuan mengenai stiker tersebut masih akan dibahas di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ungkapnya, regulasi yang mengatur taksi online masih dibahas di Kemenhub.

“Siapa yang mengeluarkan stiker ini. kalau bisa dijual bebas, semuanya pasti pasang stiker,” jelas Sambodo. “Ini kebijakan yang akan dibicarakan di tingkat atas, seperti Kemenhub dan lain-lain yang terkait regulasi. Dalam waktu dekat akan kami undang untuk rapat,” tambahnya.

Lalu, kendaraan jenis apa saja yang terbebas dari aturan Ganjil Genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019? Berikut daftarnya:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadan kebakaran

4. Angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning.

5. Kedaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7 Kendaraan angkutan khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:

1) Presiden/Wakil Presiden

2) Ketua MPR/DPR

3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai azas diskresi petugas Polri.

Berikut daftar 26 titik yang terkena aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan merdeka Barat

6. Jalan Suryopranoto

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat

11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

12. Jalan Kramat Raya

13. Jalan Stasiun Senen

14. Jalan MH Thamrin

15. Jalan Jenderal Sudirman

16. Jalan Sisingamangaraja

17. Jalan Panglima Polim

18. Jalan Fatmawati-TB Simatupang

19. Jalan Tomang Raya

20. Jalan S Parman

21. Jalan Gatot Subroto

22. Jalan MT Haryono

23. Jalan HR Rasuna Said

24. Jalan DI Panjaitan

25. Jalan Ahmad Yani

26. Jalan Gunung Sahari.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua