Langsung ke konten
News

Tanggapan dari Dinas Perumahan DKI Soal Kekisruhan P3SRS Apartemen Cervino Village

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Kisruh pembentukan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan, ditanggapi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta. Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village diminta untuk taat pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terhadap rumah susun (rusun).

Hal ini menanggapi Surat Undangan bernomor 030/PMC-X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Pembentukan P3SRS Apartemen Cervino Village yang digelar pada Sabtu (20/11) kemarin, yang dikirim oleh Panmus Apartemen Cervino Village kepada Dinas PRKP DKI untuk menghadiri pemilihan pengurus dan pengawas apartemen tersebut.

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pihaknya telah meminta agar Panmus Apartemen Cervino Village untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari Dinas PRKP Nomor 2538/1.796.71 tanggal 29 Juni 2021 terkait Pencalonan Calon Paket Pengurus atas nama Arya Bagistra dan Zainiar Rifni untuk melakukan verifkasi atas seluruh struktur anggotanya.

“Kami meminta kepasa saudara (pihak Panmus Aparten Cervino Village) untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dri kami agar melakukan verifikasi atas seluruh sturktur anggot,” terang Sarjoko seperti dikutip dari website ppid.jakarta.go.id, Selasa (23/11/2021).

Sarjoko juga mengingatkan agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada. Terlebih, dalam musyawarah pembentukan P3SRS, tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus dan pengawas saja, tetapi banyak hal lain yang juga harus dibahas secara matang dan tuntas.

“Kami mengingatkan pula bahwa agenda musyawarah pembentukan P3SRS tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus/pengawas P3SRS sebagaimana ditulis dalam surat undangan yang dilayangkan Panus Apartemen Cervino Village, tetapi juga terdiri dari pemilihan pimpinan musyawarah, pengesaha tata tertiba dan jadwal acara musyawarah, pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus maupun tugas pengawas PPPSRS, pengesahan pendirian PPPSRS, AD/ART), pengesahan tata tertib penghunian, pengesahan program kerja pengurus, pemilihan pengurus dan pengawas, serta menyaksikan penandatanganan integritas pengawas dan pengurus terpilih,” papar Sarjoko.

Selain itu, Sarjoko mengungkapkan bahwa draft AD/ART PPPSRS yang pernah dikonsultasikan oleh Panmus Apartemen Cervino Village dengan Dinas PRKP DKI Jakarta masih mengacu pada Pergub No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018. Sedangkan, sejak tanggal 3 September 2021, draft AD/ART PPPSRS telah mengacu pada Pergub No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018.

Ditambah lagi, pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS secara fisik/tatap muka selama masa pandemi Covid-19 wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PRKP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dan Musyawarah Pembentukan P3SRS. Selama Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan kepala Dinas PRKP No. 420 Tahun 2021, yang mana pihak penyelenggara harus memastikan adanya fasilitas tes swab Antigen, alat-alat sanitasi, kapasitas ruangan yang memenuhi syarat, dan lain-lain. Penyelenggaraan ini juga perlu dikoordinasikan dengan Satgas Pencegahan Covid-19 setempat.

“Oleh karena itu, kami menilai bahwa rencana pelaksanaan musyawarah pembentukan P3SRS Apartemen Cervino Village sebagaimana undangan yang dikirimkan belum memenuhi syarat pelaksanaan, dan karenanya kami tidak akan menghadiri undangan rapat sebelum pihak penyelenggara menindaklanjuti surat dari kami dan hal-hal lainnya yang perlu dipersiapkan. Termasuk, berkonsultasi dengan kami mengenai teknis pelaksanaan musyawarah pembentukan P3SRS sebagaimana kewajiban Panitia Musyawarah,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua