KabarJakarta.com -- DPRD DKI Jakarta mengesahkan APBD DKI tahun 2022 sebesar Rp82,47 triliun. Keputusan itu disahkan di rapat paripurna DPRD DKI di gedung parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Besaran itu merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi Partai Golkar, Jamaluddin Lamanda.
“Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang APBD DKI tahun 2022 menjadi Perda, maka Perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan kiranya saudara Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang memimpin rapat paripurna.
Adapun rincian dalam postur APBD DKI 2022, disepakati anggaran pendapatan daerah sekitar Rp77,4 triliun. Sedangkan belanja daerah sekitar Rp75,7 triliun.
Dari segi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp5 triliun, termasuk di dalamnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 sebesar Rp4 triliun.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan tahun 2022 dianggarkan sekitar Rp6,7 triliun. Sebesar Rp5,5 triliun di antaranya berupa penyertaan modal atai investasi Pemerintah Daerah.
Pengesahan APBD DKI tahun 2022 ini dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, mewakili Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak bisa hadir.
“Izinkan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh subtansi materi rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun Anggaran 2022,” ucap Riza Patria saat membacakan pidato Anies Baswedan.