KabarJakarta.com - Tarif angkutan kota (angkot) non Jaklingko di DKI Jakarta mengalami kenaikan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif angkot mengalami kenaikan sebesar 20% pasca kenaikan harga BBM.
“Kenaikannya 20%, sudah disetujui,” kata Syafrin Liputo saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Dia menjelaskan, keputusan kenaikan tarif angkot non JakLingko ditetapkan oleh asosiasi pengusaha tanpa harus menunggu regulasi yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, tarif baru saat ini sudah bisa diterapkan.
Adapun tarif baru sesuai dengan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp6.000. Tarif ini mengalami kenaikan Rp1.000 atau 20% dari tarif angkot sebelumnya.
“Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan dan juga dari dewan transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya usulan semula Rp5.000 menjadi Rp6.000,” terangnya.
Sedangkan untuk angutan umum yang masuk program JakLingko, dipastikan tidak mengalami kenaikan. Seperti Mikrotrans, tarifnya tetap nol rupiah dan TransJakarta tetap Rp 3.500.
“Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan TransJakarta tidak ada kenaikan. Artinya untuk Mikrotrans yang saat ini nol rupiah tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan TransJakarta Rp3.500,” ucap Syafrin.