KabarJakarta.com -- Tarif dasar listrik untuk bulan Januari-Maret 2021 tidak naik, atau tidak ada perubahan bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi. Hal tersebut dibenarkan Kementerian ESDM melalui Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Agung Pribadi mengatakan, ada 13 golongan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak ada perubahan untuk Januari-Maret 2021 mendatang.
Lebih lanjut Agus menjelaskan jika ada 25 golongan pelanggan itu tetap diberi subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
"Meski terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi. Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentu memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Agung.
Berikut tarif listrik untuk Januari-Maret 2021:
1. R-1/ Tegangan Rendah (TR) berdaya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. R-1/ TR berdaya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. R-1/ TR berdaya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. R-2/ TR berdaya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
5. R-3/ TR berdaya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
6. B-2/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. B-3/ Tegangan Menengah (TM) berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. I-3/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. I-4/ Tegangan Tinggi (TT) berdaya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. P-1/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
11. P-2/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
12. P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
13. L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.