Langsung ke konten
News

Tarif Ojol Naik, Biaya Pesan Makanan dan Antar Barang Ikut Naik?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022. Lantas, apakah kenaikan tersebut juga membuat biaya GoSend, ShopeeFood, GrabFood melonjak?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini hanya berlaku bagi jasa penumpang. Sementara, untuk layanan jasa pengiriman barang GoSend atau pemesanan makanan seperti GoFood dan GrabFood masih mengikuti aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Kenaikan tarif hanya berlaku untuk jasa angkutan penumpang. Kalau pengiriman jasa barang dan makanan itu masuk ke aturan di Kemenkominfo,” kata Adita, Rabu (10/8/2022).

Dia mengatakan, penyesuaian tarif ojek online ini berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian UMR, iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

“Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Adita, penetapan aturan baru ini tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan kemauan bayar masyarakat. “Ini disesuaikan dengan hasil survei persepsi yang kami lakukan sebelumnya,” ucapnya.

Tarif Baru Ojek Online

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

- Tentang biaya jasa minimal: Rp9.250 sampai dengan Rp11.500 (naik dari Rp7.000-Rp10.000).

Zona II

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km (naik dari Rp2.000 per km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km (naik dari Rp2.500 per km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp13.000 sampai dengan Rp13.500 (naik dari Rp8.000-Rp10.000).

Zona III

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

- Tentang biaya jasa minimal: Rp10.500 sampai dengan Rp13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua