KabarJakarta.com -- Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan pabrik yang diduga mencemarkan Teluk Jakarta dengan limbah paracetamol. Pabrik itu berinisial MEP, terbuki membuang limbah medisnya di Teluk Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, MEP adalah sebuah pabrik farmasi.
“Saya lupa nama lengkapnya, inisialnya MEP bergerak di bidang farmasi,” kata Asep Kuswanto saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
Ia memberitahu, pabrik tersebut berlokasi di kawasan Teluk Jakarta, Jakart Utara. Tim DLH DKI mengindikasi pengelolaan limbah tidak berjalan dengan baik dilihat dari temuan Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) pada air limbah.
“Terbukti limbah pabrik itu ada kad COD-BOD yang dibuag ke instalasi pengolahan limbahnya yang penerapannya tidak baik,” terangnya.
Asep memastikan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi administrasi dan meminta MEP memperbaiki Instalasi Pengelolaan Air Limbah Terpadu (IPLT) dalam kurun waktu 3-4 bulan.
“Kalau denda belum. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut,” jelas Asep.
Untuk diketahui, dari hasil penelitian yang dilakukan Pemprov DKI ditemukan kandungan paracetamol sebesar 200 nanogram per liter (ng/L). Jumlah tersebut berbeda dengang temuan BRIN yang melaporkan konsentrasi tertinggi paracetamol di Teluk Jakarta sebesar 610 ng/L.