Langsung ke konten
News

Temuan Terbaru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan 18 temuan terbaru mengenai kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, temuan-temuan tersebut didapatkan dari hasil investigasi dan pertemuan dengan sejumlah mantan penghuni kerangkeng manusia itu yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Edwin menegaskan, tempat itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi.

“LPSK telah bertemu dengan sejumlah para mantan penghuni rumah tahanan ilegal tersebut. Disimpulkan, tempat itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi,” kata Edwin dalam konferensi pers secara daring, Senin (31/1/2022).

Adapun salah satu temuannya adalah, ternyata tidak semua penghuni kerangkeng tersebut adalah pecandu narkoba.

“Jadi, kalau dikatakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba tidak tepat,” ucap Edwin.

Temuan lainnya yaitu, para penghuni tidak bebas atau tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan keluarganya.

Berdasarkan informasi yang didapat LPSK, keluarga atau kerabat para penghuni kerangkeng manusia diperbolehkan menjenguk setelah penahanan dilakukan selama tiga sampai enam bulan dihitung dari awal masa penahanan.

“Waktu besuknya pun hanya bisa dilakukan pada hari Minggu dan hari-hari besar saja,” ungkap Edwin.

Selain itu, lanjut Edwin, tidak ada aktivitas rehabilitasi yang selama ini diopinikan ke publik. “Katanya enggak aktivitas rehabilitas. Enggak ada schedule, enggak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola (kerangkeng manusia) itu saja,” lanjutnya.

LPSK, kata Edwin, juga menemukan surat pernyataan masyarakat yang menyerahkan keluarganya ke pengeloa kerangkeng tersebut. Ia menyebut, ada dua poin krusial di dalam surat tersebut.

Pertama, pihak keluarga tidak akan pernah memohon atau meminta untuk mengeluarkan pihak yang ditahan selama 1,5 tahun. Dan, kedua, bila terjadi hal-hal terhadap penghuni atau tahanan kerangkeng manusia selama masa pembinaan, seperti sakit bahkan meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut ke pembina.

Secara lebih rinci, berikut 17 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia yang letaknya di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di bagian belakang:

1. Tidak semua tahanan adalah pecandu narkoba

2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat

3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi narkoba

4. Kondisi kerangkeng manusia tidak layak dijadikan tempat tinggal

5. Ada pembatasan kunjungan, yakni selama tiga hingga enam bulan pertama tidak boleh dikunjungi

6. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi

7. Memperlakukan orang di dalam kerangkeng sebagai tahanan, seperti yang digunakan di dalam rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

8. Orang yang tinggal di dalam kerangkeng dalam keadaan terkunci

9. Kegiatan keagamaan atau menjalankan ibadah dibatasi, seperti tidak diperbolehkan ibadah sholat Jumat bagi umat Islam dan ibadah Minggu bagi umat Kristen

10. Tidak diperbolehkan merayakan hari-hari besar keagamaan

11. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

12. Ada dugaan pungutan

13. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun

14. Ada yang ditahan sampai hingga 4 tahun

15. Pembiaran yang terstruktur

16. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal dunia

17. Ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar

18. Dugaan adanya sel yang ketiga. (SI)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua