KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta meluruskan informasi terkait gaji yang diterima tenaga ahli penyusun pidato Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Melalui akun media sosial resmi Pemprov DKI memberikan klarifikasi bahwa tidak benar tenaga ahli penyusun pidato Pj Gubernur digaji Rp29,05 juta per bulan.
“Benarkan gaji tenaga ahli Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebesar Rp29,05 juta? Informasi di atas 100 persen hoaxs,” tulis unggahan akun Instagram 2dkijakarta yang dikutip, Minggu (11/12/2022).
Unggahan tersebut disertai tangkapan layar dari berita yang menyebut gaji tenaga ahli penyusun pidato Heru Budi sebesar Rp 29,05 juta.
Tenaga ahli susun pidato yang dimaksud dalam berita itu termasuk dalam tenaga penunjang kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur tahun 2023 mendatang.
Adapun satuan biayanya telah ditetapkan, yakni sejumlah Rp9,4 juta. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, aturan itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) penunjang kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur.
“Tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua. Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis,” kata Mawardi.
Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan lain-lain.
“Untuk tenaga penyusun sambutan atau pidato Gubernur atau Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wagub, yaitu dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya pada 2022 dianggarkan sebanyak empat orang,” jelasnya.
Akibatnya, kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada 2019.