Langsung ke konten
News

Terancam Digugat Apindo Terkait Revisi UMP DKI 2022, Wagub Riza Ajak Apindo Musyawarah

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menempuh jalur hukum buntut dari Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaika Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp5,1 persen.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menempuh jalur hukum terkait penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Riza memastikan, Pemprov DKI akan menghormati karena proses hukum merupakan salah satu hak warga negara.

“Kami hormati apapun yang dilakukan, termasuk jalur hukum para pihak. Kami hargai, ini bagian dari demokrasi,” kara Riza Patria, Minggu (19/12/2021).

Meski begitu, ia berharap, agar pihak yang tidak puas atas keputusan UMP DKI sebesar 5,1 persen bisa menggunakan jalan musyawarah. Apapun yang dirasa tidak sesuai, kata RIza, bisa dibicarakan untuk menemui kesepakatan.

“Mari kita musyawarah diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta bisa diselesaikan dengan cara bersama-sama bersinergi berkolaborasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum agar revisi kenaikan UMP DKI dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen dibatalkan.

“Kami tentunya selain melakukan upaya pendekatan untuk membatalkan revisi itu, kami akan melakukan juga upaya-upaya hukum,” kata Nurjaman.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua