Langsung ke konten
News

Terhitung Mulai 1 Januari 2022 Harga Rokok di Indonesia Naik, Berikut Rinciannya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Terhitung mulai 1 Januari 2022 harga rokok resmi naik, karena tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) telah disepakati naik.

Mengutip dari website kemenkeu.go.id, kebijakan CHT ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan payung hukum kebijakan, termasuk tarif cukai rokok atau CHT dan HPTL.

Aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mulai diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2022.

Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan untuk kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sementara itu, untuk kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.

Askolani menjelaskan, pihak telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kebijakan menaikkan tarif CHT dan HPTL di tahun 2022.

Diungkapkannya, pada dasarnya ada empat pertimbangan pemerintah saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL antara lain aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 akan seiring dengan pemantauan dan pemberantasan rokok ilegal.

Berikut rincian harga rokok per tahun 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I (tarif cukai 985 naik 13,9%)

- HJE per batang: Rp1.905

- HJE per bungkus: Rp38.100

2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)

- HJE per batang: Rp 1.140

- HJE per bungkus: Rp22.800

3. SKM golongan IIB 14,3% (tarif cukai 600, naik 14,3%)

- HJE per batang: Rp1.140 HJE per bungkus: Rp22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9%)

- HJE per batang: Rp2.005

- HJE per bungkus: Rp40.100

2. SPM golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%)

- HJE per batang: Rp1.135

- HJE per bungkus: Rp22.700

3. SPM Golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%)

- HJE per batang: Rp1.135

- HJE per bungkus: Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. SKT golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5%)

- HJE per batang: Rp1.635

- HJE per bungkus: Rp32.700

2. SKT golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5%)

- HJE per batang: Rp1.135

- HJE per bungkus: Rp22.700

3. SKT golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5%)

- HJE per batang: Rp600

- HJE per bungkus: Rp12.000

4. SKT golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5%)

- HJE per batang: Rp505

- HJE per bungkus: Rp10.100

Rokok Elektirik

1. HJE Rokok Elektrik Padat

- Tarif: Rp2.710 per gram

- Minimal HJE rokok tahun 2022 Rp5.190 per gram

2. HJE Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka

- Tarif: Rp445 per mililiter

- Minimal HJE rokok tahun 2022 Rp785 per mililiter

3. HJE Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup

- Tarif: Rp6.030 per mililiter

- Minimal HJE rokok tahun 2022 Rp35.250 per cartridge

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

1. Tembakau Kunyah

- Tarif: Rp120 per gram

- Minimal HJE: Rp215 per gram

2. Tembakau Molasses

- Tarif: Rp120 per gram

- Minimal HJE: Rp215 per gram

3. Tembakau Hirup

- Tarif: Rp120 per gram

- Minimal HJE: Rp215 per gram.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua