Langsung ke konten
News

Terima Duit dari Pelaku Judi Online, Kanit Polsek Penjaringan Di-Patsus-Kan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima duit dari pelaku judi online. Fajar kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran kode etik tersebut.

“Kepada mereka yang terlibat akan kita lakukan patsus selama 30 hari. Mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk berkomunikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Tidak hanya AKP M Fajar saja, tujuh anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang turut terlibat dalam pelanggaran ini juga akan dikenai patsus.

Di mana AKP Fajar dan tujuh anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan akan ditempatkan, Zulpan menyebut SPN Lido, Bogor, Jawa Barat.

“Nanti di SPN Lido tempatnya,” ungkap Endra Zulpan.

Menurut Zumpan, selama AKP Fajar dkk dikenai patsus, penyidik Propam Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan intensif. Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tugas.

Sanksi yang akan diberikan tersebut juga mengacu pada rekomendasi yang disampaikan oleh Paminal Mabes Polri terkait pemeriksaan etik kepada AKP Fajar dan tujuh anggotanya.

“Nanti dari Mabes Polri akan melimpahkan berkas perkaranya ke kita (Polda Metro Jaya), termasuk rekomendasinya. Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mempelajari dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas,” terang Zulpan.

AKP Fajar Perintahkan Anggota Terima Uang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan melanjutkan, hasil pemeriksaan Ropaminal Mabes Polri terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar mengungkapkan bahwa yang bersangkutan terbukti telah memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari pelaku judi online.

“Saya mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang,” ucapnya.

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan sebatas mengetahui dan dilapori terkait adanya dugaan pelanggaran AKP Fajar dan tujuh anggotanya.

“Kalau hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan, dia mengetahui dan dilapori,” tuturnya.

AKP M Fajar ditangkap, Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh anggotanya dan dipulangkan pada malam harinya.

Kata Endra, Ropaminal Polri akan melakukan gelar perkara dan mengeluarkan rekomendasi hukum yang akan diberikan kepada AKP M Fajar. Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu rekomendasi tersebut.

“Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu. Setelah itu akan menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," katanya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua