KabarJakarta.com--Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021. Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara pada Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019.
Dalam OTT itu, Tim KPK mengamankan lima orang. Yakni, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021; Syamsul Fitri Siregar (SFI) selaku Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan; Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN); Ajudan Walikota Medan, Aidiel Putra Pratama (APP); dan Ajudan Walikota Medan Sultan Solahudin (SSO).
"Setelah melakukan pemeriksan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tipior dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam.
Dalam kasus ini, diduga Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Diduga uang tersebut berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
"Tanggal 15 Oktober 2019, IAN sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai," ujar Agus.
Atas dugaan itu, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Isya Ansyari yang diduga pihak pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kamis dinihari, para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif. Dzulmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Syamsul Fitra ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat, dan Isa Ansyari ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.