KabarJakarta.com--Aktivis sekaligus ex jurnalis Dandhy Laksono ditangkap Polda Metro Jaya saat berada di rumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat tadi malam.
Polisi mengamankan pendiri watchdoc itu saat tiba beberapa jam di rmahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Awalnya, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. Dandhy kemudian membukaan pintu pagar.
Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan unggahan Dandhy di media sosial mengenai Papua. Pihak kepolisian menuding ungahan status twiternya sebagai provokasi dan ujaran kebencian.
Setelah itu, Polisi yang berjumlah empat orang itu lalu membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat penangkapan disaksikan oleh ketua Ruku Tetangga dan dua sekuriti perumahan.
Terpisah, Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA. Dhandy dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.