KabarJakarta.com - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan Pulau G yang merupakan hasil reklamasi kini hanya tersisa kurang dari dua hectare dari sebelumnya 10 hektare. Penyebabnya, terkena abrasi.
“Kini tersisa 1,72 dari eksisting 10 hektare. Pulau G sudah terbentuk sejak tahun 2018 atau 2017,” kata Syarif, Senin (26/9/2022).
Menurut dia, pengurangan luas tersebut diduga karena adanya dinamika ombak laut yang menyebabkan terjadinya abrasi.
Pada akhir 2021, luas Pulau G hanya tersisa 1,72 hektare dari yang awalnya sudah ada sekitar 10 hektare.
“Karena itu belum bisa dibuatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan perjanjian kerja sama dengan JakPro, karena lahannya belum maksimum,” tuturnya.
Kata Syarif, pulau lainnya seperti Pulau D dan Pulau C sudah diberikan izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan HPL, karena ukuran lahannya sudah sesuai target. Sementara, Pulau G masih harus dikaji lagi agar bisa dikeluarkan HGB dan HPL-nya.
“Yang Pulau G itu karena menyusut maka sedang dikaji kembali. Bisa enggak diterbitkan HPL karena tanahnya hanya tersisa 1,7 hektare,” ucap Syarif.
Ditetapkan Sebagai Kawasan Pemukiman
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Pulau G sebagai kawasan pemukiman. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Adapun Pulau G diarahkan untuk pemukuman tertera dalam Pasal 192 Nomor (3) Pergub No. 31/2022.
“Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,” demikian bunyi Pergub DKI No. 31/2022.