Langsung ke konten
News

Ternyata Pemberian Nama JIS Melanggar Amanat UU No. 24/2009

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan kepada semua pihak yang berkeinginan memberikan usulan terkait nama yang menggunakan bahasa Indonesia untuk stadion yang saat ini bernama Jakarta International Stadium (JIS).

Pernyataan Riza Patria itu menanggapi rekomendasi dari Badan Bahasa agar JIS juga memiliki nama dari bahasa Indonesia. Sebab, dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 mengamanatkan bangunan pemerintah wajib menggunakan nama bahasa Indonesia.

“Sekarang siapa saja, masyarakat, organisasi, profesi, dan sebagainya dapat memberikan masukan. Partai politik, juga teman-teman di DPRD DKI silakan memberikan masukan. Kami akan menampung aspirasi itu dan akan kita putuskan,” kata Riza Patria, Jumat (13/5/2022).

Nantinya, lanjut Riza, semua usulan tersebut akan dipertimbangkan Pemprov DKI Jakarta. Aspirasi yang masuk akan jadi bahan pertimbangan.

“Nanti Pak Gubernur beserta jajarannya akan memutuskan yang sebaik,” tuturnya.

Rekomendasi Badan Bahasa

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Endang Aminuddin Aziz mengatakan, Badan Bahasa merekomendasikan Jakarta International Stadium (JIS) dan Banten International Stadium (BIS) juga memiliki nama dari bahasa Indonesia.

Tegasnya, penggunaan bahasa Indonesia juga terkait dengan kebanggaan terhadap bahasa nasional.

“Kami akan menyarankan penggunaan bahasa Indonesia yang bisa disandingkan dengan nama dalam bahasa asing,” kata Aminuddin, Rabu (11/5).

Kata dia, bangunan pemerintah diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia seperti diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2019.

Badan Bahasa, kata Aminuddin, akan melakukan pembicaraan dan supervise dengan pengelola JIS dan BIS. Dia berharap nantinya papan-papan nama atau petunjuk yang ada di JIS akan menggunakan bahasa Indonesia dan boleh ditambahkan dengan bahasa asing.

“Dengan demikian, nama dalam bahasa Indonesia ditampilkan lebih awal dan lebih menonjol. Nah, kemudian diikuti oleh padanannya dalam bahasa asing,” jelas Aminuddin.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua