KabarJakarta.com - Ternyata Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band, bukan seorang vokalis. Gitaris yang dimaksud adalah Andrie Bayuajie, yang tergabung dalam grup band Kahitna.
Andrie diciduk polisi pada hari Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah kamar kosan di Cilandak, Jakarta Selatan dalam kasus narkoba.
Penangkapan Andrie ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Sang musisi ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKBP Akmal.
Mendapat informasi dari masyarakat, tim Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan, menangkap Andrie dan menggeledah kamar kos yang dihuninya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 45 butir Valdimex Diazepam, Handphone, dan kotak penyimpanan.
Akmal mengungkapkan, Andrie telah mengonsumsi obat tersebut sejak 2017.
“Menurut pengakuan saudara Andre yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengakui bahwa mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 saat melakukan pengobatan,” kata Akmal.
Kemudian pada tahun 2020 sampai 2022 tersangka mendapatkan obat itu dengan cara membeli online. Zulpan menyebut tersangka membeli obat itu tanpa resep dokter.
“Sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersangkutan juga membeli Valdimex Diazepam secara online. Semestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 62 Jo Pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.