Langsung ke konten
News

Terungkap, Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan yang Lakukan Pencemaran di Marunda

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta ternyata memiliki saham di PT Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan yang disebut-sebut melakukan pencemaran lingkungan debu batubara yang sedang dipermasalahkan warga Marunda, Jakarta Utara.

Hal itu terungkap dalam pertemuan bersama antara Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dengan PT KCN, Pemprov DKI dan perwakilan warga Marunda.

Awalnya dalam pertemuan itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Johny Simanjuntak menanyakan progres 32 sanksi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Kira-kira sanksi apa yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada PT KCN, sudah sejauh mana progresnya?” tanya Johny dalam pertemuan itu, Rabu (6/4/2022).

Menanggapi pertanyaan itu, Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick mengakui pihaknya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan sanksi yang bersifat konstruktif. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penerapan sanksi.

“Kepada 32 sanksi yang kami terima, kami memang melakukan proses cukup banyak. Memang sebagian kami membutuhkan waktu karena hal-hal yang bersifat konstruksi. Kami harus telaah lebih lanjut dengan perhitungan yang matang. Karena kita tidak mau nanti sudah akan dibangun ternyata tidak efektif atau mungkin bisa menyebabkan kerugian lainnya, terutama kecelakaan kerja,” jelas Erick.

Erick berpendapat, pemberian sanksi merupakan bentuk pembinaan terhadap PT KCN. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan induk usaha dari PT KCN.

Sebagai informasi, merujuk dari website kbn.co,id, Pemprov DKI Jakarta memiliki 26,85 persen dan 73,15 persen lagi milik pemerintah pusat Republik Indonesia.

“Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada 2 ya, swasta dan pemerintah. Di mana pemerintah ini diwakili oleh KBN,” jelasnya.

Untuk diketahui, PT KBN menjadi salah satu pemilik saham di PT KCN. Sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) selaku pihak swasta.

Melihat silsilah yang saling berkaitan, PT KCN memandang pihaknya tak mungkin melawan kehendak Pemprov DKI.

“Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh kementerian BUMN dan Pemprov DKI sehingga kami melihat sepertinya hal yang mustahil kami sebagai dalam tanda kutip ‘cucunya’ Pemprov DKI, kok melawan Pemprov DKI. Sepertinya itu tidak mungkin," ungkapnya.

Pemprov Sanksi PT KCN

Sebelumnya, PT KCN dikenai sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. Total ada 32 sanksi administratif yang mesti dipenuhi PT KCN.

Salah satunya kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut. Di dalam dokumen ini, PT KCN diwajibkan membangun tanggul.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua