KabarJakarta.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengatakan akan ada sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Sanksi yang diberikan yaitu harus membayar dua kali lipat tarif parkir.
Edy menyebutkan, kebijakan itu akan diberlakukan di beberapa pusat perbelanjaan dan tempat-tempat parkir umum di Jakarta Pusat, termasuk kawasan IRTI Monas.
“Misalnya kita parkir di mal, atau di parkiran umum, tapi kendaraannya tidak lolos uji emisi, kita kan punya aplikasi e-uji emisi, itu akan terlihat kendaraan tertera tidak lulus. Nanti akan dikenakan tambahan charge untuk parkirnya, misalnya yang biasanya Rp15.000, naik dua kali lipat menjadi Rp30.000, atau mungkin bisa lebih besar lagi,” kata Edy Mulyanto, Jumat (29/7/2022).
Kata Edy melanjutkan, pihaknya sudah mengadakan 11 kali uji emisi kendaraan. Saat ini, pihaknya juga tengah gencar melakukan uji emisi kembali terhadap kendaraan.
“Kebetulan kita punya alatnya yang bisa kita lakukan, kebetulan kapasitasnya tidak terlalu besar, menjangkaunya dalam satu hari itu hanya beberapa kendaraan. Tapi bisa kita programkan, karena alatnya ada di kita. Pengendara yang ikut uji emisi semuanya gratis tidak dipungut biaya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi pada akhir 2022.
Saat ini, sistem informasi uji emisi telah terintegrasi dengan kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hingga unit pengelola parkir.
“Sistem informasi uji emisi di Jakarta kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lain-lain,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu (20/7) lalu.
Asep menuturkan penerapan denda PKB sesuai dengan ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk biaya perawatan jalan.
“Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta,” ungkapnya.