KabarJakarta.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Selasa (11/1/2022).
Penertiban ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19.
Kepala Komandan Regu (Danru) Satpol PP Jakarta Pusat Joko mengatakan, pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang tidak melaksanakan prokes sebagaimana mestinya. Salah satunya penggunaan masker.
Bahkan, ungkap Joko, ada masyarakat yang memang sengaja tidak ingin memakai masker.
“Ada yang hanya ditaruh di dagu saja. Kami sangat menyayangkan sikap masyarakat yang seperti itu, mengabaikan prokes,” kata Jokowi di sela razia prokes di Pasar Rawasari.
Katanya lagi, pihaknya akan mendata dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar prokes untuk memberikan efek jera.
Adapun hukuman yang diberikan yaitu sanksi denda atau sanksi sosial, misalnya menyapu sampah di sekitar lokasi.
Selain itu, pengendara yang melintas di sekitar Pasar Rawasari juga banyak yang ketahuan mengabaikan protokol kesehatan. Sanksi yang sama diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Masyarakat yang terbukti melanggar beralasan dirinya lupa membawa atau memakai masker.
Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP memberikan sanksi terhadap 37 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Cukup banyak, totalnya 37 pelanggar yang tidak pakai masker. Kalau kerumunan tidak kita temukan sama sekali, hanya tidak pakai masker saja,” terang Joko