KabarJakarta.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Alasannya, KSPI tidak percaya Ida Fauziyah akan mengabulkan tuntutan pekerja dan buruh soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair sebelum usia 56 tahun.
“Intinya, JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri. Paling lama satu bulan setelahnya,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (2/3/2022).
Menurut Said, pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal pencairan JHT kembali ake aturan lama merupakan kata-kata bersayap, karena secara bersamaan sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” ujarnya.
Said Iqbal dengan tegas menyatakan, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena hingga saat ini draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemnaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
“KSPI tidak ingin kehadirannya memenuhi undangan Kemnaker hanya untuk pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh telah diajak bicara oleh Kemnaker,” tukasnya.
Dia kembali menegaskan, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama.
KSPI pun mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Said Iqbal menyatakan, Partai Buruh Bersama-sama dengan Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya akan menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemnaker pada 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.
Tak hanya di Jakarta saja, Said Iqbal menyebut aksi buruh nanti akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tuntutan cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tolak menggunakan istilah revisi, serta turunkan harga gas LPG dan kebutuhan pokok.
“Bilamana tuntutan ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, kami akan menggelar aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya.
Pernyataan Menaker Ida Fauziyah
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan dana JHT akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun atau 56 tahun.
Namun, Ida mengatakan, saat ini kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi Bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi, serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Rabu (2/3/2022).
Untuk diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2019, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali, bahwa Permenaker lama (Nomor 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terkena PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” terangnya.
Ida juga memberitahu, saat ini sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yanki manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja yang terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tutur Ida.