KabarJakarta.com — Tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas bagi pemerintah kota. Meski penindakan terhadap pelanggar sudah dilakukan, kebiasaan membuang sampah sembarangan masih perlu diawasi secara konsisten.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur kini menyiapkan satuan tugas (Satgas) dengan posko penjagaan selama 24 jam untuk mengatasi persoalan tersebut.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Jumat (23/10) malam hingga Sabtu (24/10) pagi, petugas berhasil menangkap 25 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Kramat Jati.
Para pelanggar dikenai denda administrasi dengan total Rp 1,4 juta. Hasil operasi tersebut menunjukkan bahwa penindakan bisa dilakukan ketika petugas berjaga di lapangan.
Namun, pertanyaan berikutnya adalah seberapa siap Pemkot Jakarta Timur mempertahankan pengawasan agar pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi setelah operasi selesai?
Tiga posko, pengawasan sepanjang hari
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memaparkan, pembentukan Satgas dan posko penjagaan menjadi langkah konkret untuk menertibkan pembuangan sampah liar di sepanjang Jalan Raya Bogor. Pengawasan akan dibagi menjadi tiga zona yang mencakup Kecamatan Pasar Rebo, Ciracas, dan Kramat Jati.
Zona pertama membentang dari perbatasan Depok-Pekayon hingga kawasan depan Pasar Induk Kramat Jati. Zona kedua mencakup ruas jalan dari Pasar Induk Kramat Jati hingga perempatan PGC. Sementara itu, zona ketiga berada di kawasan depan Pasar Ikan Kramat Jati.
Setiap zona akan dilengkapi tenda sebagai posko penjagaan. Petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan yang wilayahnya bersinggungan akan ditempatkan secara bergiliran untuk memastikan pengawasan berlangsung sepanjang hari.
"Penjagaan dilakukan di 3 zona selama 24 jam, setiap harinya. Petugas yang berjaga, akan digilir secara bergantian," ujar Munjirin, Jumat (23/10).
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memantau lokasi yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah. Mereka juga akan melakukan OTT terhadap orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
Munjirin menjelaskan, jadwal piket akan diatur oleh Pemkot Jakarta Timur. Sementara itu, pelaksanaan tugas di lapangan turut dimonitor pejabat tingkat kota. Pola ini menempatkan pemerintah kota sebagai pengatur sekaligus pengawas operasional Satgas.
Meski demikian, Pemkot belum menyebutkan sampai kapan satgas dan ketiga posko tersebut akan beroperasi. Belum ada pula keterangan mengenai batas waktu pelaksanaan program, indikator keberhasilan, maupun mekanisme evaluasi yang akan digunakan untuk mengukur efektivitas pengawasan.
Kepastian mengenai hal-hal tersebut penting agar penjagaan 24 jam tidak sekadar menjadi operasi penertiban sementara, melainkan bagian dari penanganan sampah liar yang berkelanjutan.
Dua lokasi jadi sasaran OTT
Operasi yang berlangsung di Kelurahan Kramat Jati pada Jumat malam hingga Sabtu pagi memberikan gambaran mengenai persoalan yang hendak ditangani pemerintah kota.
Wakil Camat Kramat Jati Zaini Miftah menjelaskan, petugas menyasar dua lokasi yang kerap digunakan untuk membuang sampah sembarangan, yakni di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.
"Kita lakukan OTT di 2 lokasi tersebut, sepanjang malam hingga dinihari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil ditangkap, dipergoki saat membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut," kata Zaini, Sabtu (24/10).
Operasi tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, PPSU, FKDM, Satlinmas, pengurus RT dan RW, serta LMK.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada para pelanggar agar membuang sampah di tempat yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Kramat Jati Daily Juniarti menjelaskan, denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp 1,4 juta. Seluruh uang tersebut langsung dimasukkan ke kas daerah.
Berdasarkan pendataan petugas, para pelanggar berasal dari beragam latar belakang. Mereka umumnya merupakan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar lokasi.
Selain itu, terdapat pembantu rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, pengemudi ojek daring, dan warga dengan pekerjaan lainnya. Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), para pelanggar berasal dari Kelurahan Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, dan Balekambang. Ada pula pelanggar yang berasal dari Kecamatan Cakung.
"Kami akan terus lakukan OTT sembari mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Daily.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan satu kelompok masyarakat atau satu wilayah administratif. Karena itu, pengawasan yang melibatkan petugas lintas kelurahan dan kecamatan menjadi relevan untuk menjangkau kawasan yang saling berbatasan.
Konsistensi menjadi ujian
Selain sampah liar, Pemkot Jakarta Timur berencana menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar di sepanjang ruas jalan dari seberang RS Harapan Bunda hingga Pasar Induk Kramat Jati.
Munjirin mengimbau pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan dan mencari lokasi lain apabila ingin melanjutkan usaha. Satpol PP akan melakukan sosialisasi serta memberikan surat peringatan secara bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga.
Penertiban pedagang dan pengawasan sampah liar menjadi dua pekerjaan yang saling berkaitan dalam menata Jalan Raya Bogor. Namun, pelaksanaan keduanya membutuhkan pendekatan yang jelas, konsisten, dan terukur.
Penangkapan 25 pelanggar dalam satu malam menunjukkan bahwa pengawasan langsung dapat menemukan pelaku. Akan tetapi, keberhasilan Satgas nantinya tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditindak atau besarnya denda yang masuk ke kas daerah.
Pemkot Jakarta Timur juga perlu memastikan bahwa posko benar-benar aktif selama 24 jam, petugas memiliki pembagian tugas yang jelas, dan hasil pengawasan dievaluasi secara berkala. Informasi mengenai durasi program, jumlah personel setiap sif, serta target penurunan kasus juga diperlukan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut.
Pada akhirnya, Satgas akan diuji, bukan hanya dari kemampuan menangkap pelaku saat membuang sampah, melainkan memastikan Jalan Raya Bogor tidak kembali menjadi tempat pembuangan liar setelah petugas meninggalkan lokasi. Tanpa konsistensi pengawasan dan perubahan perilaku masyarakat, posko yang berjaga sepanjang hari berisiko hanya menjadi solusi sementara bagi masalah yang terus berulang.