Langsung ke konten
News

Tilang 13 Ruas Jalan Ganjil Genap yang Baru Diberlakukan Mulai 13 Juni 2022

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Zona pembatasan kendaraan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta diperluas di 13 ruas Jalan di Ibu Kota, dengan begitu totalnya menjadi 26 titik. Penerapan sistem Ganjil Genap di 13 titik yang baru itu diberlakukan per tanggal 6 Juni 2022 dan penindakannya (tilang) diberlakukan terhitung mulai 13 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan sosialisasi Ganjil Genap di 13 ruas jalan yang terkena perluasan hingga 5 Juni 2022. Selanjutnya, tanggal 6-12 Juni sudah dilakukan penindakan, tapi sifatnya masih uji coba.

“Uji coba di sini dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 ruas jalan yang baru tersebut tidak langsung diberikan tindakan tilang, melainkan hanya kita tegur saja,” kata Sambodo, Senin (30/5/2022).

Dia memastikan, di masa uji coba tersebut sudah ada petugas yang berjaga-jaga di 13 ruas jalan yang baru diterapkan sistem Ganjil Genap.

“Kalau ada pengemudi yang melanggar akan diberhentikan, kemudian dilakukan peneguran,” ujarnya.

Tilang mulai berlaku 13 Juni 2022

Setelah uji coba selesai, penindakan dengan tilang akan dilakukan secara menyeluruh di 26 ruas jalan sistem Ganjil Genap.

“Di mulai tanggal 13 Juni 2022, penerapan tilang bagi yang melanggar akan dilakukan secara menyeluruh di 26 ruas jalan sistem Ganjil Genap,” jelas Sambodo.

Adapun, pindakan di 13 ruas jalan yang sudah lebih dulu diberlakukan sistem Ganjil Genap sebagaimana biasanya. Sementara di 13 ruas jalan baru Ganjil Genap akan diberlakukan secara manual oleh kepolisian.

Dia mengatakan, penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dan juga secara manual. Disebutkannya, di 12 ruas jalan Ganjil Genap yang lama sudah dipasangi kamera E-TLE. Dengan begitu penindakannya dilakukan secara elektronik.

“Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE penindakannya dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE,” terangnya.

Sementara untuk di 14 ruas jalan yang belum terpasang E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual. Artinya, polisi akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar Ganjil Genap di 14 lokasi tersebut.

Berikut 13 ruas jalan Ganjil Genap yang lama:

1. Jalan MH Thamrin (E-TLE)

2. Jalan Jenderal Sudirman (E-TLE)

3. Jalan Sisingamangaraja (E-TLE)

4. Jalan Panglima Polim (E-TLE)

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang (manual)

6. Jalan Tomang Raya (manual)

7. Jalan S Parman (E-TLE)

8. Jalan Gatot Subroto (E-TLE)

9. Jalan MT Haryono (manual)

10. Jalan HR Rasuna Said (E-TLE)

11. Jalan DI Panjaitan (E-TLE)

12. Jalan Ahmad Yani (manual)

13. Jalan Gunung Sahari (E-TLE)

Berikut 13 ruas jalan Ganjil Genap yang baru:

1. Jalan Pintu Besar Selatan (manual)

2. Jalan Gajah Mada (manual)

3. Jalan Hayam Wuruk (E-TLE)

4. Jalan Majapahit (manual)

5. Jalan Medan merdeka Barat (E-TLE)

6. Jalan Suryopranoto (manual)

7. Jalan Balikpapan (manual)

8. Jalan Kyai Caringin (manual)

9. Jalan Pramuka (manual)

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat (manual)

11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)

12. Jalan Kramat Raya (manual)

13. Jalan Stasiun Senen (E-TLE).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua