KabarJakarta.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif integrasi antarmoda transportasi akan mulai diterapkan pada Agustus 2022. Nantinya tarif integrasi antarmoda transportasi dikenakan sebesar Rp10.000 saja.
“Sesuai jadwal bulan ini akan diimplementasikan,” kata Syafrin, Senin (8/8/2022).
Syafrin menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan itu. Setelah Kepgub itu terbit, maka tarif integrasi antarmoda di Jakarta dapat diimplementasikan.
“Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur. Setelah Kepgub terbit, (tarif integrasi) diimplementasikan,” ujarnya.
Dia kemudian menjelaskan nantinya pelanggan dikenakan tarif maksimal integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta sebesar Rp10.000. Sedangkan, untuk tarif pengguna satu transportasi umum tetap membayar sesuai tarif yang berlaku.
“Untuk tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang biasanya menggunakan lebih dari satu moda transportasi, misalnya biasa menggunakan MRT Rp14.000 dan melanjutkan TransJakarta Rp3.500, maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp10.000,” jelas Syafrin.
“Sedangkan untuk tarif pengguna masing-masing moda tetap, misalnya yang bersangkutan hanya naik TransJakarta, maka tetap membayar Rp3.500, naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp5.000,” lanjutnya.
TransJ Siap Terapkan Tarif Integrasi
Sebelumnya, Kepala Divisi Sekretaris PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Anang R Noor mengatakan TransJakarta sudah siap secara teknis terkait tarif terintegrasi MRT-LRT-TransJakarta Rp10.000. Anang menyebutkan pihaknya tinggal menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait aturan itu.
“Secara teknis kita sudah siapkan, karena memang dari end to end, jadi mulai masuk sampai keluarnya lagi itu kita sudah siapkan secara digital,” kata Anang di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Selain siap secara digital, lanjut Anang, petugas TransJakarta sudah dilatih mengenai perubahan-perubahan yang akan terjadi begitu tarif terintegrasi mulai diterapkan.
“Begitu juga petugas kita sudah kita training untuk mengetahui perubahan-perubahan yang akan terjadi apabila tarif terintegrasi itu dilaksanakan,” tutur dia.
Kendati demikian, Anang belum dapat memastikan kapan mulai diterapkannya tarif terintegrasi antarmoda transportasi publik itu. Dia menyebutkan, pihaknya akan menunggu surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait langkah selanjutnya.
“Kita menunggu surat keputusan Gubernur sebelum melaksanakan itu, dan apa yang kita lakukan tentu menunggu juga koordinasi dengan layanan moda lainnya karena terintegrasi, jadi nggak bisa melakukan (tarif terintegrasi) sendiri,” ungkapnya.
Telah Disetujui DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan tarif maksimal integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta sebesar Rp10.000. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tarif tersebut segera diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
"Segera. Karena sudah disetujui DPRD, Pak Gubernur akan menindaklanjuti, enggak lama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).