Langsung ke konten
News

Tipu 3 Orang, Mafia Tanah di Jakarta Timur Kantongi Rp2,1 Miliaran

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Polisi menangkap seorang mafia tanah berinisial AP, 48 tahun, yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan tersangka dalam aksinya kerap menggunakan modus Akta Jual Beli (AJB) palsu.

“Akta notarisnya memang ada, ketika penandatangan atau ketika penyerahan itu, tersangka memalsukan tanda tangan korban, sehingga terjadi pemalsuan,” kata Erwin dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).

Hebatnya lagi, calon pembeli dibuat percaya dan terperdaya sehingga terjadilah penipuan. Para korban memberikan sejumlah uang kepada AP.

Dari hasil penyelidikan, AP telah menipu tiga orang dengan total keuntungan sebesar Rp2,1 miliar.

“Tersangka menjanjikan tanah dengan nilai tertentu. Setelah dicek oleh korban, ternyata tanah tersebut milik orang lain,” jelas Erwin.

Tanah yang dijanjikan AP kepada para pembelinya berlokasi di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, dan Gedong, Pasar Rebo.

Sepak terjang AP terhenti setelah salah satu korbannya melapor ke Mapolres Jakarta Timur pada 23 April 2021.

Dalam kasus ini, polisi mengantongi sejumlah barang bukti berupa riwayat transfer, kliring, bilyet giro, dan AJB palsu.

Jika terbukti bersalah, AP akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Erwin mengimbau kepada masyarakat jika hendak membeli tanah agar melakukan pengecekan ke kantor BPN dan kelurahan setempat yang memiliki riwayat tanah tersebut.

“Di BPN ada pelayanan apabila ada yang ingin melakukan transaksi pembelian tanah. Cek ke BPN dan ke kelurahan,” saran Erwin.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua