KabarJakarta.com -- TNI Angkatan Udara (AU) membuka rekrutmen calon tantama Prajurit Karir (PK) TNI AU Gelimbang I tahun 2022 yang dimulai 15 November hingga 31 Desember 2021.
“Telah dibuka pendaftaran Tamtama PK TNI AU Tahun Ajaran 2021. Segera daftrkan diri Anda, negara dan bangsa menunggu darma baktimu. Selama proses penerimaan tidak dipungut biaya,” demikian bunyi pembukaan rekrutmen dikutip dari lama tniau.mil.id, Minggu (12/12/2021).
Dalam rekrutmen ini ada tiga poin utama syarat yang harus dipenuhi bagi para calon tantama TNI AU, terdiri dari syarat umum, syarat khusus, dan syarat tambahan.
Adapun syarat umum yaitu, harus Warga Negara Indonesia (WNI), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan, dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan syarat khusus yaitu, pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP (SMA) sederajat dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP dan SLTA.
Bagi lulusan SLTA harus melengkapi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan raport pendidikan terakhir asli, dan fotokopu yang telah dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 29 tahun 2014 oleh Kepala Sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota administrasi yang bersangkutan apabila Kepala Sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudha tidak beroperasi atau ditutup.
Syarat selanjutnya adalah tinggi badan minimal 163 cm, dengan berat badan seimbang atau idel menurut ketentuan yang berlaku, dan bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).
Terakhir adalah syarat tambahan yaitu, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kemudian sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir dan sanggup mengganti seluruh kegiatan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir yang terdiri dari biaya pendidikan, gaji, dan tukin.
Selanjutnya, bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan atau kolusi kepada pihak manapun di atas materai.
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan, harus mendapatkan persetujuan berbentuk izin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai bila dinyatakan lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
Berikut, belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dua tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, lurah/kepala desa, dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).
Kemudian, mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan dari wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap yang disahkan oleh keluraha tempat berdomisili. Dan, harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.