KabarJakarta.com -- Sidang Paripurna DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Ibu Kota Negara Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Panjanam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan langsung kepada seluruh anggota dewan.
“Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara ini semua anggota menyetujui,” kata Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dan dijawab serentak oleh anggota dewan, “Setuju’.
Rapat RUU IKN diawali denga rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan para ahli yaitu ahli publik hingga ahli tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas empat hal.
Empat hal yang dibahas itu pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintah daerah khusus. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Pansus DPR berharap pembangunan IKN tidak menjadi proyek mangkrak. Dan, keempat adalah persoalan pertanahan.
Untuk persoalan pertanahan, Pansus DPR mewanti-wanti jangan sampai di kemudian hari muncuk persoalan dengan masyarakat di sekitar IKN, sehingga Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.
Dari seluruh fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui RUU tersebut.
“Dari semua fraksi yang ada hanya satu yang tidak setuju, maka ini disetujui,” tegas Puan Maharani.