KabarJakarta.com -- Puluhan serikat pekerja telah bersepakat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada tanggal 29-3- November 2021. Aksi demonstrasi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemerintah menaikkan Upah MinimumProinsi (UMP) hanya 1,09%.
Tak hanya Istana Negara, para buruh juga akan berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Balai Kota DKI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sedikitnya 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional akan bergabung dalam aksi unjuk rasa mendatang.
“Langkah ini sudah disepakati oleh 6 konfederasi dn 60 ederasi serikat pekerja,” kata SaidIqbal dalam jumpa pers secara virtual, Senin (2/11/2021).
Ia menuding, minimnya naik UMP tersebut pangkal dari permasalahan itu adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia juga menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bersikap setali tiga uang.
“Biang kerok dari semua masalah ini adalah Kemnaker,” tegas Said Iqbal.
Ia menyebutkan, aksi unjuk rasa besar-besaran nanti akan diikuti oleh massa buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Meski akan melibatkan massa dalam jumlah besar, kata Said Iqbal, pihaknya akan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan akan berkoordinasi dengan aparat terlebih dahulu. “Aksi ini kan diikuti puluhan ribu buruh,” tuturnya.
Ia menjabarkan, massa-massa tersebut akan terbagi-bagi di beberapa tempat, yaitu di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Balai Kota DKI.
“Misalnya, 10.000 di Istana Negara, 10.000 di Kemnaker, dan 10.000 lagi di Balai Kota. Kami tidak main-main dalam persoalan ini, dan mempertimbangkan prokes, PPKM Level 1, juga arahan dari aparat keamanan supaya tidak mengganggu ketertiban,” tegasnya.
Pada berita sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI telah memutuskan kenaikan UMP DKI tahun 2022 hanya Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja, jauh dari keinginan buruh.
Riza Patria mengakui bahwa kenaikan UMP 2022 yang telah diputuskan tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak. Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan UMP 2022 pada Minggu (21/11) kemarin.
“Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami meminta agar dipahami,” kata Riza Patria, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat kenaikan UMP DKI 2022 tidak memuaskan, mulai dari kondisi perekonomian yang belum pulih 100 persen akibat pandemi Covid-19, hingga urusan regulasi.
Untuk diketahui, saat ini peran buruh dalam menentukan upah sudah ditiadakan sejak terbitunya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tentang perhitungan pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan UMP karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas UMP.
“Sesuai situasi kondisi yang ada, yaitu adanya regulasi UU Cipta Kerja. Tentu kami menyesuaikan dengan situasi yang ada,” terangnya.
Meski begitu, Riza Patria menyatakan optimis pada 2023, kenaikan UMP DKI bisa lebih baik dibandingkan sekarang.
Sebelumnya, kelompok serikat pekerja menginginkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 7-10 persen. Perhitungan itu disebut berasal dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka lakukan, terutama menghitung keadaan di masa pandemi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afliasinya mengancam akan melakukan aksi mogok massal jika Pemprov DKI tidak merespon tuntutan mereka pada Desember 2021 mendatang.