KabarJakarta.com -- Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM). Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, penghapusan itu dilakukan agar lebih efisien dalam menyasar target program pemerintah.
“Dirjen itu aku kecilkan, karena sudah enggak efisien, harus digabung,” kata Tri Rismaharini di Gedung Kemenko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Ia mengaku, dalam satu tahun terakhir telah memantau dan melakukan evaluasi terhadap kinerja semua dirjen di Kemensos apabila ada yang tidak optimal kerjanya.
“Kalau tidak berprestasi ya aku kurangi. Banyak sekali, tidak hanya PFM,” ujar dia.
Risma memastikan, penghapusan Dirjen PFM tidak akan menghambat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, karena sudah didata melalui sistem informasi dan telah diambil alih oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial.
“Sepanjang datanya benar, penyaluran bansos tidak akan terhambat. Sebenarnya tidak perlu dirjen segala macam, karena sudah secara otomatis bisa memakai teknologi,” terang mantan Walikota Surabaya ini.
Di sisi lain, beberapa hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres itu ditegaskan soal keberadaan Wakil Menteri Sosial.
Dilansir dari lembaran Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kementerian Sosial, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden RI.
Di Perpres tersebut juga dijelaskan soal struktur Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dirjen Rehabilitasi Jenderal, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial.
Kemudian ada juga Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.