Langsung ke konten
News

Ubah Fungsi Rumah Jadi Tempat Usaha Didenda Rp79 juta

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pemilik rumah di DKI Jakarta harus berpikir ulang jika berencana mengubah fungsi tempat tinggal menjadi tempat usaha. Pasalnya, sanksi denda akan dikenakan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, perubahan fungsi rumah menjadi tempat usaha mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditindaklanjuti.

“Perubahan fungsi rumah tinggal dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum, seperti parkir liar, kebisingan, limbah, dan sebagainya,” kata Eko, Jumat (21/10/2022).

Lanjut Eko menjelaskan, terdapat puluhan rumah yang tidak sesuai fungsinya sebagai tempat tinggal. Dia menegaskan kembali, hal ini memicu warga sekitarnya terganggu dan melapor kepada pihak berwajib.

Adapun sebanyak 69 orang selaku pemilik rumah dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum sehingga harus membayar denda.

“Puluhan tempat usaha ini dikenai denda sebesar Rp79.978.000 yang harus dibayarkan,” ujar Eko.

Sementara itu, Kepala Seksu Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Jakarta Selatan Danies Soalon mengatakan, dengan dilakukannya penindakan seperti ini diharapkan masyarakat akan tertib dalam membangun rumah tinggal sesuai fungsinya.

Dia pun mengimbau agar para warga bisa melapor ke Satpol atau jajarannya jika menemukan adanya pelanggaran Perda No. 8/2007.

“Kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang menolak berdirinya tempat usaha di pemukiman. Dengan kegiatan ini diharapkan bisa menjaga kenyamanan sesama,” ucap Daniel.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua